Persiapan PARPOL menuju PEMILU

Oleh : Vanno Witak

Tahapan Pemilu Diusulkan 30 Bulan Sebelum Pelaksanaan (Terdahulu hanya 20 bulan sebelum pelaksanaan). Pemilihan umum (Pemilu), baik Presiden, Legislatif dan kepala daerah yang diagendakan 2024 mendatang diharapkan benar-benar dimatangkan persiapannya, bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, namun juga partai politik (Parpol).

Komisi yang membidangi di DPR telah menyetujui usulan penyelenggara pemilu terkait waktu penyelenggaraan. Pileg dan pilpres disepakati Februari 2024 dan Pilkada November 2024. Motifnya untuk mendorong pemilu lebih berkualitas, maka usulan itu sangat bagus sehingga kita harus optimis dan percaya diri soal itu.

Selama ini, salah satu hambatan kualitas pemilu disebabkan karena waktu pelaksanaan sangat pendek sehingga pemilu hanya sekadar agar jadwal terlaksana sesuai jadwal dan selesai pelaksanaan tepat waktu. Setelah kita amati dan cermati baik melalui komunikasi dengan struktur partai, tentu kita juga mengetahui di media bahwa selain ada percakapan bersama antara penyelenggara dengan DPR tentang penetapan waktu pelaksanaan pemilihan presiden/wakil, DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan kepala daerah, KPU juga mengusulkan pelaksanaan tahapan 30 bulan sebelum pemungutan suara.

Yang selama ini biasanya 20 bulan. Namun dengan aturan yang sekarang, jika pemilunya pada Februari 2024 maka tahapan sudah harus dimulai 30 bulan sebelumnya atau dimulai tahun ini yaitu Agustus 2021. Tentu waktu ini sangatlah panjang sehingga memungkinkan dilakukannya banyak persiapan baik oleh penyelenggara ataupun oleh parpol sebagai peserta pemilu.

Sehingga mengacu penjelasan di atas, tidak ada alasan bagi parpol untuk tidak mempersiapkan calon-calon dengan baik. Jangan lagi di saatnya tiba kita terburu buru mencari figur untuk dicalegkan atau istilahnya “yang tiba saat, tiba akal”. Dan bahkan di waktu yang lalu ada parpol lain memperdagangkan tiket calon caleg maupun pilkada kepada masyarakat yang sanggup membayar pencalonan itu ke parpol.

Jika parpol tidak mempersiapkan calon dengan baik dari jauh hari sebelum pemilihan, maka pemilu tak ada manfaatnya bagi rakyat. Tapi hanya menguntungkan parpol yang menerima uang mahar. Sementara di sisi lain, calon yang terpilih tidak bisa berbuat apa-apa ketika berkuasa karena tidak punya pengalaman kepemimpinan yang memadai. Kemudian, karena pemilu dan Pilkada dilaksanakan dalam waktu bersamaan di tahun yang sama, maka ada hal-hal perlu dicegah dan tentu juga termasuk untuk dipersiapkan secara baik dan matang.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai